Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK ( KTP El )

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun t...



e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  • Agama
  • Status Pekerjaan 
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Syarat
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW

Prosedur
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Biaya (Rupiah)
Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
Kontak Penyelenggara
Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat. 
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.

Info Tambahan
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.


PROSEDUR PENERBITAN E KTP DI KECAMATAN CIBUGEL KABUPATEN SUMEDANG
KTP (apa, dimana, bagaimana mendapatkan KTP)


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

KTP atau sekarang disebut juga KTP Elektronik (e-KTP/KTP el) mempunyai  mempunyai kelebihan-kelebihan dari produk-produk KTP sebelumnya, diantaranya adanya chip yang memuat identitas penduduk sehingga data KTP tidak dapat dipalsukan, serta terakhir dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor  24 tahun 2013 yang menerangkan bahwa penerbitan e-KTP/KTP-el berlaku seumur hidup, meskipun tertera masa berlaku sampai dengan tanggal di e-KTP/KTP-el , selain hal tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/1826/sj disebutkan bahwa instansi terkait yang memberikan pelayanan kepada pengguna e-KTP/KTP-el tidak diperkenankan melaksanakan foto copy e-KTP/KTP-el, harus menyediakan Card Reader (alat pembaca chip) sehingga penduduk yang menggunakan e-KTP/KTP-el tidak harus melakukan foto copy KTP.


INSTANSI PENERBIT e-KTP/KTP-el

e-KTP/KTP-el diterbitkan oleh Instansi  Pelayanan Administrasi Kependudukan, dalam hal ini di Kabupaten Sumedang dikeluarkan/diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang (Produk Disdukcapil)

CARA MENDAPATKAN e-KTP/KTP-el

1.       Penduduk Wajib KTP melakukan registrasi di tingkat RT/RW/DUSUN
2.    Meminta Surat Pengantar Penerbitan e-KTP/KTP-el ke tingkat Desa dengan membawa foto copy KK dan Pas poto.
3.    Membawa Surat Pengantar sebagaimana tersebut di point (2) ke tingkat Kecamatan, untuk kemudian di registrasi dan dilakukan perekaman data elektronik (pengambilan poto, tanda tangan, sidik jari, scan mata)
4.   Menyerahkan Surat pengantar ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, untuk kemudian diprose penerbitan e-KTP/KTP-el

VIDEO PROSES PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK




PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



1.